MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI
Diajukan
untuk memenuhi nilai mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi Pertemuan 15
Disusun
Oleh :
Yusuf
Anggiat 13170777
Ahmad
Samudra 13180138
M.
Lucky Ramadhany 13180769
Riska
Kurnia Septiani 13180812
13.5B.01
Program
Studi Teknologi Komputer
Fakultas
Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Depok
2020
KATA
PEGANTAR
Puji
dan Syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan kasih
sayang-nya kepada kita semua. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada
Nabi besar Muhammad SAW, nabi akhir zaman teladan kita semua.
Makalah
Infringements of Privacy ini
merupakan salah satu tugas atau syarat dalam memenuhi nilai “Pertemuan 15 pada
mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi”. Dengan
terselesaikannya makalah ini kami mengucapkan terimakasih kepada segala pihak
yang telah memberikan bantuan dan dukungan, terutama sekali kepada :
1. Orang
tua kami tercinta yang telah mendukung langkah gerak kami menjalani kuliah.
2. Rektor
Universitas Bina Sarana Informatika.
3. Dekan
Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
4. Ketua
Program Studi Teknologi Komputer Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina
Sarana Informatika.
5. Ibu
Rosi Kusuma Serli, M.Kom selaku dosen pengajar Mata Kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi & Komunikasi yang telah memberikan dukungan semangat
kepada kami dalam hal penyusunan makalah ini.
6. Rekan-rekan
seperjuangan kelas 13.5B.01 di Universitas Bina Sarana Informatika yang selama
ini telah bahu membahu saling menolong dan saling memberi dorongan semangat
dalam berbagai hal.
Akhirnya,
penyusun berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapa saja
yang membacanya, menambah wawasan dan pengetahuan terutama dalam hal Infringements of Privacy.
Jakarta,
21 Desember 2020
Penyusun
DAFTAR
ISI
COVER
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Umum
1.2
Maksud dan Tujuan
1.3 Metode
Penelitian
1.4
Ruang Lingkup
1.5 Sistematika
Penulisan
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Umum
2.2 Teori
Pendukung
2.2.1 Teori Cybercrime
2.2.2 Karakteristik Cybercrime
2.2.3 Bentuk - Bentuk Cybercrime
2.2.4 Teori Privacy
2.2.5 Privasi Dalam Sisi Hak Asasi
Manusia
2.2.6 Perlindungan Hak Privasi
2.2.7 Konsep Perlindungan Data Privasi
2.2.8 Pelanggaran Privasi
2.2.9 Perlindungan Hak Atas Privasi di
Indonesia
2.2.10 Teori Cyberlaw
2.2.11 Ruang Lingkup Cyberlaw
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Definisi
Infringements of Privacy
3.1.1 Fungsi Privasi
3.1.2 Privasi Sebagai Nilai Moral
3.1.3 Nilai – Nilai Privasi
3.1.4 Motif Infringements of Privacy
3.2 Penyebab
Terjadinya Infringements of Privacy
3.3 Contoh Kasus
Infringements of Privacy
3.4
Penanggulangan Infringements of Privacy
3.5.
Undang-Undang Mengenai Infringements of Privacy
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
4.2 Saran
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Umum
Perkembangan teknologi informasi disalahartikan
menjadi ajang berekspresi tanpa kendali. Pengguna internet terdorong untuk mengungkapkan
diri (self-disclosure) degan berbagai alasan. Hal tersebut menyebabkan
terbukanya data pribadi tanpa disadari sehingga membuat perubahan besar
terhadap pola interaksi dalam hubungan pertemanan. Pengguna media sosial dengan
mudah mengambil, merekam dan membagikan foto orang lain. Ini membuktikan bahwa media
sosial tanpa disadari telah mengubah kebiasaan dan cara pandang dalam
memperlakukan privasi. Di satu sisi penggunaan media memberikan manfaat
terhadap kemudahan dalam berkomunikasi, namun di sisi lain memberikan ancaman
terhadap terbukanya privasi.
Makalah
ini akan berfokus pada pelanggaran privasi yang biasanya umu terjadi, terkait
makna privasi seiring dengan kedekatan yang terjadi. Namun makna dekat bagi
setiap orang berbeda sehingga terjadi gap dan disonansi yang berakibat pada Infringements of Privacy atau yang
disebut pelanggaran privasi.
Kemajuan teknologi serta informasi sekarang ini,
membuat setiap orang dapat mengakses intenet semakin mudah dan cepat. Teknologi
berperan penting dalam perkembangan informasi sekarang ini yaitu dapat menghasilkan informasi yang baik atau pun
menyalah-gunakan informasi tersebut secara diam- diam. System penyimpanan data
di suatu perusahaan / instansi sekarang
ini telah menggunakan komputer sebagai penyimpanan yang utama, meskipun sudah
komputerisasi pencurian data masih bisa
dilakukan oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya salah
satu kejahatan dunia maya atau cyber crime yaitu Infringements of Privacy kejahatan melalui jaringan internet.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud penulis dalam penyusunan makalah “Infringements
of Privacy” adalah sebagai berikut:
1. Memberikan
pengertian dan pemahaman tentang “Infringements of Privacy”
2. Memberikan
contoh kasus “Infringements of Privacy” yang terjadi di dalam negeri
maupun di luar negeri.
Sedangkan tujuan dalam penulisan makalah
ini adalah untuk memenuhi nilai mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi
dan Komunikasi Pertemuan 15 pada semester 5 Program Studi Teknologi Komputer
Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika Jakarta.
1.3 Metode Penelitian
Untuk
mendapatkan informasi serta data yang lengkap dan akurat dalam penulisan makalah
ini, maka penulis melakukan penelitan dengan metode – metode sebagai berikut :
1. Pengamatan
(Observation)
Penulis
melakukan pengamatan langsung terhadap kegiatan yang berhubungan dengan masalah
yang diambil. Hasil dari pengamatan tersebut langsung dicatat oleh penulis, dan
dari kegiatan observasi ini dapat diketahui masalahnya atau proses dari
kegiatan tersebut.
2. Pencarian
(Searching)
Dalam
penulisan makalah ini, untuk mendapatkan informasi secara lengkap maka penulis
melakukan suatu metode pencarian mengenai semua kegiatan yang berhubungan
dengan Infringements of Privacy melalui
internet.
3. Studi
Pustaka
Selain
melakukan kegiatan diatas penulis juga melakukan studi kepustakaan melalui
literatur atau referensi tentang “Infringements of Privacy” yang ada
diperpustakaan Universitas Bina Sarana Informatika.
1.4 Ruang Lingkup
Untuk memudahkan dalam pembuatan makalah ini, penulis
meletakkan ruang lingkup yang mencangkup kasus kejahatan Infringements of Privacy baik peretasan sebuah situs internet
maupun pribadi juga penanggulangannya.
1.5 Sistematika Penulisan
Sebelum mambahas lebih lanjut, sebaiknya penulis
menjelaskan dahulu secara garis besar mengenai sistematika penulisan, sehingga
memudahkan pembaca memahami isi makalah kami. Berikut penjabarannya :
BAB
1 PENDAHULUAN
Dalam
bab ini akan diuraikan masalah umum, maksud dan tujuan penulisan makalah,
metode penelitian, ruang lingkup dan sistematika penulisan
BAB
2 LANDASAN TEORI
Dalam
bab ini berisikan tentang teori dasar tentang Infringements of Privacy.
BAB
3 PEMBAHASAN
Dalam
bab ini akan menjelaskan tentang definis Infringements
of Privacy, factor pendorong Infringements
of Privacy, contoh kasus Infringements
of Privacy, penanggulangan Infringements
of Privacy, pencegahan Infringements
of Privacy, dan hukum
tentang Infringements of Privacy.
BAB
4 PENUTUP
Bab
ini merupakan bab terakhir yang berisikan kesimpulan dari apa yang dibahas,
dilanjutkan dengan saran-saran untuk mencapai hasil akhir yang lebih baik.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Umum
Semakin
maraknya tindakan kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi
yang berbasis komputer dan
jaringan telekomunikasi ini
semakin membuat para
kalangan pengguna jaringan telekomunikasi menjadi
resah. Beberapa jenis
kejahatan atau ancaman
(threats) yang dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai
modus operandi yang ada
Berbicara masalah cyber
crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan
informasi berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan
persoalan informasi sebagai komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan
kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya.
Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalau
dimutaakhirkan sehingga informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman. Kejahatan
dunia maya (cybercrime) ini muncul
seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang
berkenaan dengan system informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang
merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.
2.2 Teori
Pendukung
2.2.1 Teori Cybercrime
Pengertian
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan
yang timbul karena
pemanfaatan teknologi internet.
Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S.
Department of Justicememberikan pengertien computer crimesebagai:“.any
illegal act requiring
knowledge of computer
technology for its
perpetration, investigation, or prosecution”.(www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)
Pengertian tersebut
identik dengan yang
diberikan Organization of European
Community Development, yang mendefinisikan computer
crimesebagai:“any illegal, unehtical
or unauthorized behavior
relating to the
automatic processing and/or
the transmission of data”.Adapun
Dari beberapa
pengertian di atas,
secara ringkas dapat
dikatakan bahwa cybercrimedapat
didefinisikan sebagai perbuatan
melawan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasispada
kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Pada
awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam
1. Penggunaan
komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian
yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan,keuntungan bisnis, kekayaan
atau pelayanan.
2. Ancaman
terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak,
sabotase dan pemerasan.
2.2.2 Karakteristik
Cybercrime
Karakteristik
cybercrime yaitu :
1. Perbuatan
yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan
dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana
yang berlaku.
2. Perbuatan
tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan
internet.
3. Perbuatan
tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih
besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4. Pelakunya
adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5. Perbuatan
tersebut sering dilakukan melintas batas negara.
2.2.3 Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi kejahatan komputer :
1. Kejahatan
yang menyangkut data atau informasi komputer.
2. Kejahatan
yang menyangkut program atau software komputer.
3. Pemakaian
fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan
tujuan pengelolaan atau operasinya.
4. Tindakan
yang mengganggu operasi komputer.
5. Tindakan
merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana
penunjangnya.
2.2.4 Teori Privacy
Privasi didefinisikan sebagai perasaan bahwa
seseorang memiliki hak untuk memiliki informasi pribadi, baik secara pribadi
atau kolektif. Hal tersebut menyebabkan terdapat batas dalam kepemilikan untuk
individu. Batasan pribadi merupakan batasan yang mengatur informasi pribadi
tentang diri, sementara batas-batas yang dipegang bersama mewakili berbagai
jenis batas privasi
Privasi merupakan bagian dari ekspresi
dalam masyarakat demokratis yang diakui baik secara eksplisit maupun implisit
sebagai hak asasi manusia. Saat ini privasi didefinisikan sebagai hak atas informasi
penentuan nasib sendiri, yaitu hak individu untuk menentukan sendiri kapan,
bagaimana, sampai sejauh mana dan untuk apa tujuan informasi tentang mereka
dikomunikasikan kepada orang lain
Privasi
(privacy) atau private space secara singkat dapat diartikan sebagai “peluang menciptakan
kesendirian” (Altman, 1975, dalam Yusuf, 1991). Untuk
mewujudkannya, manusia memanipulasi ruang (space). Usaha memanipulasi tersebut
dapat dalam bentuk:
a) Memanipulasi
secara fisik, misalnya dengan cara menutup pintu, menutup kamar, menutup mata
dengan koran sebagai pertanda sedang lelah, tidak mau diganggu; bisa pula
dengan
b) Memanipulasi
lewat perilaku sosial, misalnya dengan “berkonsentrasi tinggi” sewaktu bekerja,
dengan harapan tidak diganggu privasinya. Memanipulasi ruang bisa pula dengan
cara
c) Psikis,
di mana seseorang membentuk autism atau dunia privasi yang secara psikologis
tidak bisa ditembus, misalnya seorang yang psikotik berbicara dengan tembok,
kemudian dijawab kembali oleh tembok tersebut. Dalam hal ini ia membentuk
privasi dengan cara membangun konstruksi psikis yang tidak bisa ditembus oleh
orang luar (Dewi, 2016).
2.2.5 Privasi
dalam sisi Hak Asasi Manusia
Dari beberapa Hak Asasi Manusia yang ada,
salah satu Hak Asasi Manusia yang berpotensi untuk terganggu adalah hak atas
privasi (rights to privacy). Gangguan ini disebabkan oleh pemanfaatan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui internet yang semakin beraneka ragam. Pemanfaatan
ilmu pengetahuan dan teknologi kadang kala disertai dengan keharusan bagi
individu untuk menyetorkan data mereka yang bersifat pribadi. Informasi yang
terdapat di dalam data ini sifatnya merupakan suatu privasi yang harus dilindungi
kerahasiaannya. Hal ini sejalan dengan prinsip mengenai privasi itu sendiri yaitu:
“right against disclosure of concealed information; right to limit access to
the self; dan/atau control of information pertaining to one’s self
mengacu pada prinsip tersebut, maka untuk
menghargai privasi seseorang salah satu nya adalah dengan memberikankesempatan
individu tersebut untuk menentukan sendiri informasi apa yang ingindia sebarkan
atau tidak. Kesempatan ini lah yang berpotensi terlanggar dengan adanya
pemanfaatan teknologi sebagaimana diamanatkan Pasal 28C UUD NKRI Tahun 1945
yang menyatakan:
“Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia”.
Merujuk pada penjabaran di atas, maka
sudah sewajarnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari segala
gangguan atau upaya untuk menembus dan menyalahgunakan segala hal yang termasuk
ke dalam ranah privasi mereka. Dalam hal ini perlindungan tersebut dapat
diperoleh oleh tiap individu dari pemerintah yang bertanggung jawab untuk
memberikan perlindungan tersebut. Berkaitan dengan tanggung jawab negara,
istilah tersebut dapat diartikan sebagai suatu kewajiban untuk memberikan
jawaban atas perhitungan suatu hal dan kewajiban untuk memberikan pemulihan
atas kerugian yang mungkin ditimbulkan
2.2.6 Perlindungan
Hak Privasi
Sebenarnya, konsep perlindungan hak
pribadi merupakan salah satu ciri khas konsep hukum Amerika. Kecuali di Prancis
dan di negara-negara besar lainnya, konsep hukum ini hingga sekarang belum ada.
Di Inggris, misalnya, yang memberi tempat bagi gugatan pencemaran nama baik
(libel) dan penghinaan (slander), konsep hukum demikian pun tidak ditemukan. Hal
ini tidaklah mengherankan sebab di negara ini, pemberitaan yang menyangkut
kehidupan pribadi dari perorangan ternyata lebih disukai daripada yang lainnya.
Keadaan di Inggris ini terdorong oleh adanya kebebasan untuk mengumumkan
suratsurat wasiat tentang warisan serta kebebasan tentang cara-cara serta
terjadinya perceraian rumah tangga. Keadaan ini berlaku di Inggris sejak awal abad
keduapuluh ini
Lalu, bagaimana ketentuan ihwal perlindungan
hak privasi ini di Indonesia? Apakah hukum pidana kita sudah memberikan jaminan
perlindungan terhadap hak privasi ini? Para pakar hukum Indonesia pun tampaknya
menemui kesulitan untuk mencari ketentuan dalam perundang-undangan, khususnya
dalam hukum pidana, terhadap perlindungan hak privasi atau kehidupan pribadi
seseorang ini. Kalaupun dicaricari, seperti dikatakan Loebby Loqman
Persoalannya bukan sekadar perlindungan terhadap
hak kehidupan pribadi seseorang belaka, namun juga sampai sejauh mana hak
pribadi tersebut. Terlebih lagi bagi seseorang yang mempunyai kedudukan
tertentu dalam masyarakat. Apakah dia masih mempunyai hak-hak pribadi tersebut ataukah
dia sudah menjadi milik masyarakat, sehingga segala sesuatu tindakannya bukan
lagi sebagai pribadinya, melainkan sudah menjadi milik masyarakat. Batasan
untuk ini pun sulit ditentukan. Apakah jika seseorang telah mempunyai fungsi
tertentu dalam masyarakat, dengan demikian sudah tidak mempunyai lagi hak pribadi,
sehingga semua tingkah lakunya juga diawasi?
Dalam kaitan ini, apa yang pernah
dilontarkan mantan Menteri Lingkungan Inggris, Tim Yeo, tahun 1993, ada baiknya
kita simak. Menurut Yeo, kalau rincian kehidupan pribadi kita dibeberkan oleh
pers memang tidak mengenakkan. “Namun, saya pikir, terus menerus diselidiki
media massa, saya kira merupakan bayaran sebagai tokoh publik. Orang-orang seperti
kita ini tentu tidak bisa menikmati kesendirian seperti masyarakat umum lainnya,”
kata Yeo (Wijaya, dalam Kompas, 5 September 1995).
2.2.7 Konsep
Perlindungan Data Privasi
Perkembangan teknologi telah memberikan dampak
yang signifikan terhadapv kehidupan sosial. Teknologi menawarkan banyak
fasilitas terutama berkontribusi terhadap kecepatan konektivitas internet. Secara
bersamaan, aksesibilitas terhadap kemajuan teknologi menimbulkan pertanyaan tentang
hak individu untuk mempertahankan kerahasiaannya untuk beberapa informasi. Penyebaran
informasi yang mudah dan cepat melalui teknologi menciptakan ancaman terhadap
privasi dengan memberikan peluang besar bagi pihak yang memiliki akses ke
informasi pribadi tersebut. Sebagai suatu bentuk inovasi, teknologi informasi
sekarang ini telah mampu melakukan pengumpulan, penyimpanan, pembagian dan penganalisaan
data di mana hal tersebut tidak dapat dibayangkan sebelumnya, sehingga hak
privasi telah berkembang untuk merumuskan hak untuk melindungi data pribadi,
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 17 Human Rights Committee General Commnt No. 16
on the Rights to Respect of Privacy, Family, Home, and Correspondence, and
Protection of Honour and Reputation.
Konsep perlindungan data menginsyaratkan
bahwa individu memiliki hak untuk menentukan apakah ia akan bergabung dengan masyarakat
kemudian akan membagi atau bertukar data pribadi diantara mereka serta hak
untuk menentukan syarat-syarat apakah yang harus dipenuhi untuk melakukan hal
tersebut. Hukum perlindungan data secara umum juga mencakup langkahlangkah
pengamanan perlindungan dari keamanan data pribadi dan memperbolehkan penggunaannya
oleh orang lain sepanjang sesuai dengan syarat yang ditentukan
2.2.8 Pelanggaran
Privasi
Dalam konteks etika jurnalistik, tidak melanggar
privasi adalah mematuhi hak untuk “sendiri” yang dimiliki individu, baik yang
menjadi objek pemberitaan maupun yang menjadi narasumber. Pelanggaran terhadap
hak ini sering terjadi karena ada asumsi di kalangan wartawan kita bahwa
peristiwa rutin tidak akan menghasilkan sebuah berita, dan karena itu mereka
akan mencari peristiwa yang luar biasa. Sesuatu yang luar biasa selalu menarik
perhatian orang. Misalnya, listrik di seluruh Jawa dan Bali,seperti pernah
terjadi awal tahun 2020 ini mati untuk waktu beberapa lama. Ini tentu termasuk
peristiwa luar biasa, karena memang di luar kebiasaan. tetapi, umumnya peristiwa
luar biasa dalam kasus-kasus lain sering melibatkan kehidupan pribadi individu.
Jika peliputan ini diteruskan, maka privasi individu tersebut bisa terganggu.
Barangkali tidak mudah menentukan batas privasi individu di negara kita. Namun,
pada dasarnya setiap individu memiliki hak untuk “sendiri”. Inilah yang harus
dihormati para wartawan.
Pengungkapan
kesalahan orang lain dapat didefinisikan sebagai tindakan komunikasi yang
seperti dibawah berikut :
1. Sengaja.
2. Responsive.
3. berisi
dakwaan.
4. Umum.
5. Pencarian
dukungan.
6. Melalui
berbagai media.
7. Penyangkalan.
8. Penyimpangan
persetujuan yang berdasarkan perjanjian. Pengungkapan kesalahan orang lain (whistle
blower) didefinisikan sebagai
a) Perseorangan
b) bawahan
dari tertuduh
c) orang
yang mengetahui dengan baik
d) orangdalam
e) sangat
terganggu
f) bermotivasi
tinggi.
g) peserta
yang menghakimi
h) yang
dianggap pengkhianat/pahlawan (Jensen, dalam Johannesen, 1996:297-298).
2.2.9 Perlindungan
Hak Atas Privasi di Indonesia
Apabila kita merujuk kepada definisi Hak
Asasi Manusia sesuai Pasal 1 ayat (1) UU HAM, definisi tersebut tidak hanya memberikan
pengertian terhadap apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia melainkan
menghasilkan pula kewajiban asasi. Kewajiban asasi merupakan kewajiban negara
hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk menghormati, menjunjung tinggi, dan
melindungi hak asasi orang lain. (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
65)
Kewajiban ini juga melahirkan kewajiban
dasar setiap manusia. Merujuk pada Pasal 1 ayat (2) undang-undang yang sama,
yang diartikan sebagai suatu kewajiban dasar adalah kewajiban yang apabila
tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya Hak Asasi Manusia
itu sendiri. Di seluruh dunia, konsep perlindungan Hak Asasi Manusia dibedakan
menjadi 2 (dua) konsep yang berbeda. Menurut konsep dalam sistem hukum Eropa
Kontinental (Civil Law System), Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia
dilakukan sepanjang Hak Asasi Manusia tersebut terdapat di dalam konstitusi
negara yang berkaitan. Apabila tidak, maka Hak Asasi Manusia tersebut tidak
mendapat perlindungan dari negara yang bersangkutan. Sementara menurut konsep
sistem hukum Anglo Saxon (Common Law
System), perlindungan Hak Asasi Manusia tidak bergantung pada konstitusi.
Konstitusi harus diubah apabila ada Hak Asasi Manusia yang belum tertuang di
dalam konstitusi negara yang bersangkutan agar Hak Asasi Manusia tersebut dapat
memperoleh perlindungan. Pandangan ini ada karena konstitusi bukan sumber bagi
suatu Hak Asasi Manusia, melainkan konsekuensi dari adanya pengakuan terhadap
Hak Asasi Manusia
Kewajiban untuk menghormati, melindungi
dan memenuhi masing-masing mengandung unsur kewajiban untuk bertindak (obligation to conduct), yaitu negara
disyaratkan melakukan langkah-langkah tertentu untuk melaksanakan pemenuhan
suatu hak, dan kewajiban untuk berdampak (obligation
to result), yaitu mengharuskan negara untuk mencapai sasaran tertentu
memenuhi standar substantif yang terukur
Sebagai pihak yang memangku tanggung
jawab, negara dituntut harus melaksanakan dan memenuhi semua kewajiban yang
dikenakan kepadanya secara sekaligus dan segera. Jika kewajiban-kewajiban
tersebut gagal untuk dilaksanakan maka negara akan dikatakan telah melakukan
pelanggaran
Terdapat dua jenis pelanggaran yang dapat
terjadi berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab negara, baik
karena tindakan maupun pembiaran. Sebagaimana tercantum dalam article 11 Maastricht
Guidelines, yaitu:
a) “A violation of economic, social and cultural
rights occurs when a State pursues, by action or omission, a policy or practice
which deliberately contravenes or ignores obligations of the Covenant, or fails
to achieve the required standard of conduct or result. Furthermore, any
discrimination on grounds of race, colour, sex, language, religion, political
or other opinion, national or social origin, property, birth or other status
with the purpose or effect of nullifying or impairing the equal enjoyment or exercise
of economic, social and cultural rights constitutes a violation of the Covenant”
2.2.10 Teori Cyberlaw
Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan
terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada
sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw
itu diperlunya menurut
1. Masyarakat
yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang
memiliki nilai dan kepentingan.
2. Meskipun
terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki
pengaruh dalam dunia nyata.
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber
(dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi
setiap aspe yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber atau maya.
2.2.11 Ruang Lingkup Cyberlaw
1. Hak
Cipta (Copy Right)
2. Hak
Merk (Trade Mark)
3. Pencemaran
nama baik (Defamation)
4. Fitnah,
Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5. Serangan
terhadap fasilitas komputer (Hacking,
Viruses, Illegal Access)
6. Pengaturan
sumber daya internet seperti IP-Address, domain
name
7. Kenyamanan
individu (Privacy)
8. Prinsip
kehati-hatian (Duty Care)
9. Tindakan
kriminal biasa menggunakan TI sebagai alat
10. Isu
prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
11. Kontrak/transaksi
elektronik dan tandatangan digital
12. Pornografi
13. Pencurian
melalui internet
14. Perlindungan
konsumen
15. Pemanfaatan
internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce,
e-goverment,
16. e-education,
dll.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1. Definisi Infringements
of Privacy
Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir
data pribadi yang tersimpan secara computerized,
yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara
materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Privasi
adalah sebuah situasi dimana kehidupan pribadi seseorang atau sekelompok orang
terbebas dari pengawasan ataupun gangguan orang lain.
Pendapat
lain menyebutkan, pengertian privasi adalah sebuah kondisi yang mana seseorang
atau sekelompok orang mempunyai keleluasaan serta bebas dari gangguan yang
tidak mau ikut dalam kehidupan atau urusan pribadinya. Setiap orang atau sebuah
kelompok orang tentunya mempunyai ranah yang tidak bisa diketahui oleh pihak
lain. Jadi individu atau sekelompok individu itu melakukan usaha supaya privasi
itu tetap terjaga. Sebagai contoh:
1. Privasi
Individu: hal-hal yang bersifatnya pribadi contohnya masalah keuangan seseorang.
2. Privasi
Sekelompok Individu: Informasi penting sebuah organisasi atau perusahaan,
Contohnya database keuangan, database klien, serta database strategi
perusahaan.
3.1.1
Fungsi
Privasi
A. Mengatur
serta mengendalikan interaksi interpersonal dengan orang lain jadi bisa
menentukan kapan waktu guna menyendiri serta kapan waktu bersama-sama dengan
orang lain.
B. Membuat
rencana serta strategi dalam berinteraksi dengan orang lain, termasuk menjaga
jarak dalam interaksi itu.
C. Privasi
pula berfungsi guna memperjelas konsep diri serta identitas diri seseorang.
3.1.2
Privasi
Sebagai Nilai Moral
Konsep
privasi tidak seperti konsep kebenaran, dimana akarnya tidak ditemukan dalam
sejarah masa lampau. Di Barat, nilai privasi didorong oleh Revolusi Kebudayaan
di Perancis dan Revolusi Industri di Inggris. Di Amerika Serikat, privasi
muncul pada abad 18, ketika media massa lebih banyak memuat opini daripada
berita tentang seseorang. Memasuki abad 20, privasi tidak hanya merupakan
konsep moral, tapi juga konsep legal.
Wacana
etika melibatkan perilaku dan sistem nilai etis yang dipunyai oleh setiap
individu atau kolektif masyarakat. Oleh sebab itu, wacana privasi sebagai etika
mempunyai unsur-unsur pokok. Unsur-unsur pokok itu adalah kebebasan, tanggung
jawab, hati nurani, dan prinsip-prinsip moral dasar.
Kebebasan
adalah unsur pokok dan utama dalam wacana privasi. Privasi menjadi bersifat
rasional karena privasi selalu mengandaikan kebebasan. Dapat dikatakan bahwa
kebebasan adalah unsur hakiki privasi. Kebebasan eksistensial adalah kemampuan
manusia untuk menentukan dirinya sendiri. Ini berarti bahwa kebebasan ini
bersifat positif. Ini berarti kebebasan eksistensial lebih menunjukkan
kebebasan. Tentu saja, kebebasan dalam praktek hidup sehari-hari mempunyai
ragam yang banyak, yaitu kebebasan jasmani-rohani, kebebasan sosial, kebebasan
psikologi, kebebasan moral.Tanggung jawab adalah kemampuan individu untuk
menjawab segala pertanyaan yang mungkin timbul dari tindakan-tindakan. Tanggung
jawab berarti bahwa orang tidak boleh mengelak, bila diminta penjelasan tentang
perbuatannya. Tanggung jawab mengandaikan penyebab. Orang bertanggung jawab
atas segala sesuatu yang disebabkan olehnya. Pertanggungjawaban adalah situasi
di mana orang menjadi penyebab bebas. Kebebasan adalah syarat utama dan mutlak
untuk bertanggung jawab. Ragam tanggung jawab terdiri dari tanggung jawab
retrospektif dan tanggung jawab prospektif.
Hati
nurani adalah penghayatan tentang nilai baik atau buruk berhubungan dengan
situasi konkret. Hati nurani yang memerintahkan atau melarang suatu tindakan
menurut situasi, waktu dan kondisi tertentu. Dengan demikian, hati nurani
berhubungan dengan kesadaran. Kesadaran adalah kesanggupan manusia untuk
mengenal dirinya sendiri dan karena itu berefleksi tentang dirinya. Hati nurani
bisa sangat bersifat retrospektif dan prospektif. Dengan demikian, hati nurani juga
bersifat personal dan adipersonal. Pada dasarnya, hati nurani merupakan
ungkapan dan norma yang bersifat subjektif.
Prinsip
kesadaran moral adalah beberapa tataran yang perlu diketahui untuk memposisikan
tindakan individu dalam kerangka nilai moral tertentu. Privasi selalu memuat
unsur hakiki bagi seluruh program tindakan moral. Prinsip tindakan moral
mengandaikan pemahaman menyeluruh individu atas seluruh tindakan yang dilakukan
sebagai seorang manusia. Setidaknya ada tiga prinsip dasar dalam kesadaran
moral. Prinsip-prinsip itu adalah prinsip sikap baik, prinsip keadilan dan
prinsip hormat terhadap diri sendiri serta orang lain. Prinsip keadilan dan
hormat pada diri sendiri merupakan syarat pelaksanaan sikap baik, sedangkan
prinsip sikap baik menjadi dasar mengapa seseorang untuk bersikap adil dan
hormat.
3.1.3
Nilai-Nilai
Privasi
1. Privasi
memberikan kemampuan untuk menjaga informasi pribadi yang bersifat rahasia
(mengontrol apa yang akan terjadi pada dirinya).
2. Privasi
dapat melindungi dari cacian dan ejekan orang lain, khususnya dalam masyarakat
dimana toleransi masi rendah, dimana gaya hidup dan tingkah laku aneh tidak
diperkenankan, seperti kaum LGBT, penderita AIDS, dll karena hal ini dinilai
sebagai kejahatan yang tidak menjadikan pembenaran bagi pelanggaran privasi.
3. Privasi
merupakan mekanisme untuk mengontrol reputasi seseorang. Semakin banyak orang
tahu tentang diri kita semakin berkurang kekuatan kita untuk menentukan nasib
kita sendiri. Begitu privasi dilanggar, maka keduanya pun tidak dapat lagi
mengontrol reputasi keduanya.
4. Privasi
merupakan perangkat bagi berlangsungnya interaksi sosial. Berbagai
regulasi-regulasi yang mengatur setiap penyusupan membuktikan bahwa privasi
sangat penting bagi interaksi sosial tersebut.
5. Privasi
merupakan benteng dari kekuasaan pemerintah.
3.1.4
Motif
Infringements of Privacy
1. Faktor
Personal
Menurut
Marshall, latar belakang pribadi seseorang akan amat berpengaruh pada kebutuhan
dalam privasi. Berdasarkan penelitiannya, anak-anak yang tumbuh dalam kondisi
rumah yang sesak cenderung memilih situasi anonim serta reserve ketika dewasa.
Sementara anak yang hidup di kota malah memilih keadaan anonim dan intimacy.
2. Faktor
Situasional
Berdasarkan
hasil penelitian tentang privasi dalam dunia kerja, bisa disimpulkan bahwa
tingkat kepuasaan privasi sangat berpengaruh dengan seberapa besar lingkungan
kerja mengijinkan orang-orang tersebut untuk menyendiri.
3. Faktor
Budaya
Berdasarkan
hasil penelitian Patterson serta Chiswick pada suku Iban di Kalimantan, Jan
Yoors pada orang Gypsy, serta Clifford Geertz pada orang Jawa dan Bali, setiap
budaya tidak mempunyai perbedaan pada kebutuhan akan privasi namun sangat
berbeda dalam cara bagaimana mereka mendapatkan privasi itu.
3.2 Penyebab Terjadinya Infringements of Privacy
1.
Perangkat hukum
yang tidak tegas dan jelas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang
memberikan celah hukum untuk para pelanggar.
2.
Struktur sosial
dan politik yang memungkinkan terjadinya Infringements
of Privacy.
3.
Struktur ekonomi
yang menimbulkan kesenjangan ekonomi dan kemiskinan memungkinkan seseorang
melakukan Infringements of
Privacy karena ketidakpuasan
terhadap ketidakmerataan keadaan ekonomi di masyarakat.
4.
Teknologi yang
digunakan secara salah dapat menimbulkan kejahatan kerah putih (white crimes) semisal hacking dan
phising.
5.
Keadaan
psikologis para pelaku. Keadaan psikis/ psikologis ini dapat berupa gangguan
psikologis bawaan lahir, atau bisa juga ada karena seseorang berada dalam
kondisi/ masalah tertentu. Orang yang psikologisnya tertekan masalah cenderung
memiliki perilaku untuk Infringements
of Privacy.
6.
Sifat egois.
7.
Minimnya sikap
toleransi pada orang lain.
8.
Kurangnya
tingkat kesadaran pelaku
Infringements of Privacy. Tingkat
kesadaran ini bisa terjadi karena ketidaktahuan para pelaku pelanggar mengenai
aturan Hukum yang berlaku. Sedangkan pada beberapa kasus, para pelanggar sudah
mengetahui aturan hukum yang berlaku, tetapi mereka tetap saja melanggar
dikarenakan kurangnya penanaman kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan sejak
dini di lingkungan keluarga dan masyarakat.
3.3. Contoh kasus Infringements of Privacy
1.
Penyadapan
Masalah pertama
yang bisa timbul dari komunikasi yang tidak beretika adalah penyadapan.
Seseorang bisa saja menggali akses informasi dari orang lain melalui proses
penyadapan ini. Informasi yang sebenarnya sifatnya rahasia dan hanya boleh
diketahui antara komunikator dengan komunikan kemudian disadap dan diketahui
orang lain. Ini adalah kasus privasi yang mungkin paling sering kita temui.
2.
Blackmail
Blackmail adalah
istilah yang merujuk pada kasus pelanggaran privasi yang terkait dengan
pemerasan atau teror. Blackmail akan membuat seseorang merasa terancam karena
ada informasi yang sebenarnya menjadi privasi miliknya, akan tetapi “dipegang”
oleh orang lain dan orang lain mengancam untuk menyebarluaskan informasi
tersebut sehingga bisa menimbulkan masalah tertentu.
3.
Penyebaran rumor
Rumor yang
beredar bisa disebabkan karena tidak adanya etika komunikasi terutama mengenai
privasi orang lain. Orang lain mungkin bisa saja menyebar rumor tertentu
mengenai kehidupan seseorang, sehingga hal ini akan merugikan siapa saja yang
menjadi subjek dari rumor tersebut. Penyebaran rumor semacam ini biasanya
menjadi sulit diidentifikasi sumbernya karena informasi yang begitu cepat
tersebar.
4.
Penyalahgunaan
informasi
Melebih-lebihkan
informasi, atau menyebarkan informasi yang sebenarnya sifatnya sangat rahasia,
itu merupakan salah satu contoh kasus privasi dalam etika komunikasi.
Penyalahgunaan informasi ini kemudian bisa menjadikan orang lain merasa dirugikan
sebab bisa saja ide, gagasan atau bahkan sesuatu hal yang bersifat pribadi
miliknya seakan disebarluaskan begitu saja.
5.
Pemalsuan
identitas
Banyak orang
saat ini dengan mudah membagikan informasi mengenai identitas mereka, bahkan
termasuk kehidupan pribadinya. Jika kita tidak memperhatikan hal ini, ada oknum
yang bisa saja melakukan pemalsuan identitas. Pemalsuan identitas merupakan
bentuk dari pelanggaran privasi.
3.4. Penanggulangan Infringements of Privacy
1.
Periksa
pengaturan privasi jejaring sosial
Selalu periksa
pengaturan keamanan privasi jejaring sosial Anda, apalagi sosial media baik itu
Facebook, Twitter, Instagram dan sejenisnya. Jangan terlalu membuka privasi
secara public karena akan diketahui oleh banyak orang, usahakan untuk
memposting tentang hal-hal yang tidak menyangkut privasi.
2.
Membedakan email
penting
Untuk email
bisnis dan email sosial media atau yang kurang penting lainnya usahakan
dipisah. Nantinya agar email penting seperti yang terhubung ke layanan
perbankan Anda tidak diketahui oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
3.
Berhati-hati
upload foto dokumen
Berhati-hatilah saat
melakukan upload foto dokumen seperti kartu identitas, tiket dan dokumen
lainnya di Internet. Bisa jadi semua itu diperjual belikan kepada pihak yang
tidak bertanggung jawab.
4.
Memasang
software security
Spyware atau
malware merupakan ancaman serius di Internet. Karena secara sepengetahuan Anda
data dan privasi semuanya diambil. Solusinya paling tepat memasang software
security untuk melindungi dari serangan spyware dan malware. Banyak software
security ternama seperti Kaspersky, Norton, Bitdefender dll.
5.
Jangan pakai
penyimpanan umum
Jangan menggunakan layanan
online yang dimaksudkan untuk menyimpan informasi pribadi Anda. Misalnya,
Google Documents, Dropbox dan layanan serupa lainnya bukanlah tempat yang ideal
untuk menyimpan daftar kata sandi.
6.
Aplikasi pesan
dengan enkripsi end-to-end
Gunakan aplikasi perpesanan
dengan enkripsi end-to-end, misalnya, WhatsApp, atau Telegram.
7.
Pakai password
yang Aman
Menggunakan kata sandi lemah
untuk melindungi informasi pribadi Anda sama saja dengan tidak melindungi data
pribadi Anda dengan baik. Disarankan untuk menggunakan kata sandi yang cukup
panjang (12 karakter dan lebih). Gunakan kata sandi yang berbeda untuk setiap
layanan.
8.
Amankan ponsel
& komputer dengan password
Komputer dan ponsel memiliki
banyak data yang harus dirahasiakan, jadi lindungilah dengan kata sandi. Kata
sandi ini tidak harus rumit dan unik, tetapi cukup untuk mencegah orang asing
menggunakannya. Anda juga bisa menggunakan otentikasi biometrik, seperti
pemindai sidik jari atau membuka kunci dengan fitur Face ID.
9.
Nonaktifkan
notifikasi di lockscreen
Setiap orang bisa saja
melihat dan mengetahui urusan pribadi Anda dari notifikasi yang masuk ke layar
ponsel, walaupun ponsel Anda terkunci.
10.
Jangan
sembarangan pakai Wifi
Jaringan Wi-Fi publik
biasanya tidak mengenkripsi lalu lintas data. Itu berarti siapa pun di jaringan
yang sama dapat mencoba mengintip data pribadi Anda. Hindari mengirimkan data
sensitif apa pun – login, kata sandi, data kartu kredit, dan sebagainya melalui
Wi-Fi publik.
3.5. Uudang-Undang Mengenai Infringements of Privacy
Pasal
29 (Pelanggaran Hak Privasi)
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan
cara menyebarkan data pribadi tanpa seizin yang bersangkutan, dipidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.”
Data pribadi merupakan komponen dari data privasi,
dimana dalam privasi adalah hak seseorang untuk menutup atau merahasiakan
hal-hal yang sifatnya pribadi (informasi pribadi). Pasal 26 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mensyaratkan
bahwa penggunaan setiap data pribadi dalam sebuah media elektronik harus
mendapat persetujuan pemilik data bersangkutan. Setiap orang yang melanggar
ketentuan ini dapat digugat atas kerugian yang ditimbulkan.
Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik “Data pribadi
adalah data perorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran
serta dilindungi kerahasiaan”. Perlindugan data pribadi merupakan hal yang
penting bagi konsumen itu sendiri dalam melakukan transaksi online sebab data
pribadi tersebut berhubungan dengan keamanan konsumen itu sendiri. Karena
posisi konsumen yang lemah maka ia harus dilindungi oleh hukum.
Oleh karena itu apabila terjadinya pembajakan data
pribadi yang dapat berakibat hilang, berubah atau bocornya data rahasia milik konsumen,
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
memberikan perlindungan hukum.
terhadap keamanan data elektronik tersebut dari
pengaksesan ilegal yang terdapat dalam Pasal 30 dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun bunyi dari
Pasal 30 dan Pasal 46 tersebut yaitu :
Pasal 30 berbunyi :
1)
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2)
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3)
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol sistem pengamanan.
Pasal 46 berbunyi :
1)
Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2)
Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3)
Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut diatas konsumen mendapatkan
perlindungan terhadap privasinya dimana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah menjamin perlindungan konsumen
terhadap privasinya dalam melakukan transaksi online.
BAB
IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Data hasil pemaparan dari semua bab-bab di
atas kita bisa menarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Infringements of Privacy merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang
sangat berbahaya bagi perorangan.
2. Perbuatan
tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial (waktu, nilai, jasa,
uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih
besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional. Selain itu berdasarkan bentuk
dari cybercrime maka penyadapan dapat masuk di beberapa bentuk seperti; Unauthorized Acces to Computer System and
Service, Cyber Espionage, Infringements
of Privacy, dan Cyber-stalking.
3. Privasi
sangat mudah diketahui orang lain jika kita lengah dan menganggap itu hal yang
biasa.
4. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan
perlindungan hukum terhadap keamanan data elektronik konsumen dari pengaksesan
ilegal. Setiap perbuatan melawan hukum dengan mengakses sistem elektronik yang
bertujuan untuk memperoleh Informasi dengan cara melanggar sistem pengamanan dianggap
sebagai tindak pidana sesuai Pasal 30 dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
5. Setiap
orang wajib melindungi privasinya masing masing agar tidak dapat dimanfaatkan
oleh orang lain jika privasi seseorang itu lemah atau mudah di akses.
4.2. Saran
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di
atas kita bisa menarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Memproteksi
diri dengan tidak memberitahu identitas kepada orang asing atau orang yang baru
dikenal.
2. Tidak
memposting data diri atau identitas di sosial media.
3. Melakukan
proteksi anti virus pada personal computer dan laptop untuk menghindari
serangan cyber.
4. Melakukan
double authenticator pada email, karena pada zaman sekarang sangat penting
untuk memproteksi email masing masing.
5. Tidak
bersifat terbuka kepada semua orang, untuk menghindari dari pelanggaran
privasi.
6. Lakukan
validasi jika ingin mengisi identitas pada suatu website agar terhindar dari
pencurian datawebsite yang lemah pada sistem kemanannya.
Komentar
Posting Komentar